ADVERTISER

SK KPPS PILPRES






PANITIA  PEMUNGUTAN  SUARA
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
KECAMATAN  ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

KEPUTUSAN PANITIA  PEMUNGUTAN SUARA
NOMOR  :                        /VI/2014
TENTANG
PMBENTUKAN  KELOMPOK  PENYELENGGARA  PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
 PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN  TAHUN 2014
DI ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, KECAMATAN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
KABUPATEN PEKALONGAN

KETUA PANITIA  PEMUNGUTAN SUARA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
KECAMATAN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Menimbang
:
a.


b.
bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  25 Tahun 2014  tentang Pembentukan dan Tata Kerja  Panitia  Pemilihan Kecamatan, Panitia  Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil  Presiden  Tahun 2014;
bahwa  untuk mendukung  kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil  Presiden  Tahun 2014 di Kabupaten Pekalongan perlu  dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  di masing-masing Tempat Pemungutan Suara;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud huruf a  dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil  Presiden  Tahun 2014 di ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kecamatan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,.  

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);


3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) ;


4.
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;




5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;


6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;


7.
 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat  Pemungutan Suara Pemilihan Umum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ;


8.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja  Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ;

Memperhatikan
:
Keputusan Rapat Panitia  Pemungutan Suara  ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kecamatan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, tanggal  ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden  Tahun 2014 di ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kecamatan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, sebagaimana tersebut  dalam Lampiran  yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini; 
KEDUA
:
Tugas  dan  Wewenang KPPS adalah  :


a.       mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.      menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.       melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.      mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.       menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pasangan Calon, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.       menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.      membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.      menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.        menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;


j.        melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k.      melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.
KETIGA
:
Masa kerja  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA  adalah  terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan   tanggal 24  Juli  2014;
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini di bebankan pada DIPA KPU Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                                             Di tetapkan di ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
                                                                                                             Pada tanggal  20  Juni  2014
                                                                                                           
                                                                                                                          KETUA,


    ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,



SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada Yth.  :

1.
Ketua KPU Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,;

2.
Ketua PPK ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ;

3.
Anggota KPPS  yang bersangkutan ;






























Lampiran   :
Keputusan Panitia Pemungutan Suara  ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Kecamatan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Nomor
: ....../..... /VI/2014

Tanggal
:  20  Juni  2014



DAFTAR NAMA - NAMA ANGGOTA KELOMPOK  PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
TAHUN 2014 DI ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
KECAMATAN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

No.
NAMA  TPS
NAMA
TEMPAT / TANGGAL LAHIR
PEKERJAAN
KET.
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
TPS 1
































2.
TPS 2
































3.
TPS 3




























4.
TPS 4






























KETUA,



,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

0 Komentar untuk "SK KPPS PILPRES"

Back To Top