ADVERTISER

SK LINMAS






KEPUTUSAN  PANITIA  PEMUNGUTAN SUARA
DESA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
UM
NOMOR : .............................../VII/2014

TENTANG
PENETAPAN  PETUGAS  KEAMANAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
 DESA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, PADA PEMILIHAN  UMUM  PRESIDEN DAN
WAKIL  PRESIDEN TAHUN 2014

KETUA  PANITIA  PEMUNGUTAN SUARA DESA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Menimbang
:
a.   bahwa untuk menjaga ketentraman, ketertiban  dan keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana  dimaksud Pasal 20 Ayat (3)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat  Pemungutan Suara Pemilihan Umum  Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 perlu menetapkan Petugas Keamanan Tempat Pemungutan Suara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud pada huruf a  perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, tentang Penetapan Petugas Keamanan Tempat Pemungutan Suara.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten  Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);


3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


4.
Undang-Undang   Nomor   2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);


5.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);


6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);


9.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;


10.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat  Pemungutan Suara Pemilihan Umum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ;


11.





12.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja  Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Siwalan, Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 25);


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan kembali Wilayah Kerja Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Sragi, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 26);


14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8);




Memperhatikan
:

Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 204/KPU/III/2014   tanggal 27 Maret 2014 perihal  Pemberitahuan Revisi DIPA untuk 2 (dua) orang Satuan  Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Tambahan Pembuatan TPS  serta Tambahan Anggaran Kegiatan  Tahapan Pemilu Lainnya.







MEMUTUSKAN:

 Menetapkan           :

KESATU
:
Menetapkan  Nama-nama  Petugas Keamanan  Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,  masing-masing 2 (dua) orang  di tiap TPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Tugas dan Kewajiban  Petugas Kemanan  Tempat Pemungutan Suara (TPS)  sebagaimana Diktum KESATU adalah menjaga  ketentraman,  ketertiban dan keamanan Tempat Pengutan Suara ;
KETIGA





KEEMPAT




KELIMA



KEENAM


:





:




:



:
Masa kerja Petugas Keamanan Tempat  Pemungutan Suara  (TPS) sebagaimana  Diktum KESATU adalah sejak ditetapkannya  Keputusan ini  sampai dengan  proses  rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ditingkat PPS  selesai;

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Petugas  Keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS)  diberikan Honorarium sebesar  Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong pajak;

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini di bebankan pada DIPA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014;

Keputusan ini  mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,



pada tanggal  4  Juli  2014





                Ketua,
   


,,,,,,,,,,,,,,,,,,,










SALINAN Keputusan  ini disampaikan Kepada  Yth. :
1.   Ketua KPU Kab. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,;
2.   Ketua  PPK  ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ;
3.   Camat ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ;
4.   Kepala Desa/Lurah ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ;
5.   Yang bersangkutan. 


Lampiran  : Keputusan Panitia Pemungutan    Suara
                                                              Desa ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
               Nomor   : ……………..
               Tanggal  : 4  Juli   2014


DAFTAR  NAMA-NAMA  PETUGAS  KEAMANAN
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
 DESA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, KECAMATAN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, KABUPATEN
PEKALONGAN PADA PEMILIHAN  UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

No.
NAMA  TPS
NAMA PETUGAS  KEAMANAN
TEMPAT / TANGGAL LAHIR
PEKERJAAN
KET.
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
TPS 1












2.
TPS 2












3.
TPS 3












4.
TPS 4















                                                                                        Ketua,



                                                                            




















0 Komentar untuk "SK LINMAS"

Back To Top