
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
UM
NOMOR : .............................../VII/2014
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS
KEAMANAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
DESA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
KETUA
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
untuk menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana dimaksud Pasal 20 Ayat
(3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014 perlu menetapkan Petugas Keamanan Tempat Pemungutan
Suara;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu
menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, tentang Penetapan
Petugas Keamanan Tempat Pemungutan Suara.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah;
|
|||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2757);
|
|||
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|||
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
|
|||
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
|
|||
|
|
6.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
|
|||
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 70);
|
|||
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
|
|||
|
|
9.
|
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
|
|||
|
|
10.
|
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 ;
|
|||
|
|
11.
12.
|
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Siwalan, Kecamatan
Wonokerto Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 25);
|
|||
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun
2001 tentang Penetapan kembali Wilayah Kerja Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan
Sragi, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2001 Nomor 26);
|
|||
|
|
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor
8);
Memperhatikan
:
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 204/KPU/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 perihal Pemberitahuan Revisi DIPA untuk 2 (dua)
orang Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas), Tambahan Pembuatan TPS
serta Tambahan Anggaran Kegiatan
Tahapan Pemilu Lainnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU
|
:
|
Menetapkan Nama-nama
Petugas Keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, masing-masing 2 (dua) orang di tiap TPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
|
|||
KEDUA
|
:
|
Tugas dan Kewajiban Petugas
Kemanan Tempat Pemungutan Suara
(TPS) sebagaimana Diktum KESATU adalah
menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan Tempat Pengutan
Suara ;
|
|||
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
|
:
:
:
:
|
Masa kerja Petugas Keamanan
Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana Diktum KESATU adalah sejak
ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ditingkat PPS selesai;
Dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya, Petugas Keamanan
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
diberikan Honorarium sebesar
Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima
puluh ribu rupiah) dipotong pajak;
Segala biaya yang timbul
sebagai akibat ditetapkan keputusan ini di bebankan pada DIPA Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|
Ditetapkan
di ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
|
|||
|
|
pada tanggal 4 Juli 2014
|
|||
|
|
Ketua,
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
|
|||
SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Ketua KPU Kab. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,;
2. Ketua PPK ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ;
3. Camat ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ;
4. Kepala Desa/Lurah ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ;
5.
Yang bersangkutan.
Lampiran
: Keputusan Panitia Pemungutan Suara
Desa ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Nomor : ……………..
Tanggal : 4 Juli
2014
DAFTAR NAMA-NAMA
PETUGAS KEAMANAN
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
(TPS)
DESA ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
KECAMATAN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, KABUPATEN
PEKALONGAN PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
TAHUN 2014
No.
|
NAMA TPS
|
NAMA
PETUGAS KEAMANAN
|
TEMPAT
/ TANGGAL LAHIR
|
PEKERJAAN
|
KET.
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
1.
|
TPS 1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
2.
|
TPS 2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
3.
|
TPS 3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
4.
|
TPS 4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
Ketua,
0 Komentar untuk "SK LINMAS"