

PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA
DESA
/ KELURAHAN ………….
KECAMATAN …………….. KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
KEPUTUSAN PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA
|
||||
NOMOR : ……….……/VI/2018
|
||||
TENTANG
|
||||
PENETAPAN KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA (KPPS)
SE
DESA/KELURAHAN ……….. KECAMATAN……….KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN
2018
|
||||
KETUA PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN
............
KECAMATAN ............. KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
|
||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017
tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota perlu dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS);
|
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan …………tentang
Penetapan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) se Desa/Kelurahan……….Kecamatan …….. Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
|
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
|
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
|
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5898);
|
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109)
|
|
|
|
6.
|
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
|
|
|
|
7.
|
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
|
|
|
|
8.
|
Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum
|
|
|
|
9.
|
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 566)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1377)
|
|
|
|
10.
|
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan
Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1911)
|
|
|
|
11.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 818) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 27);
12.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor_15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean
Naskah Dinas Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
13.
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor_1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017
tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;
14.
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor_12/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;
15.
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor_16/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Pedoman
Teknis Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018; sebagai telah
diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
Nomor 25/PP.O2.3-Kpts/33/Prov /IX/
2Ol7 tentang Perubahan
AtasKeputusan Komisi Pemilihan
Umum ProvinsiJawa Tengah
Nomor l6/PP.O2.3-Kpt/33/Prov /IX/2Ol7
tentang Pedoman TeknisTata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Provinsi JawaTengah dan
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota serta
Pembentukan dan Tata
Kerja PanitiaPemilihan Kecamatan,
Panitia PemungutanSuara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan
WakilGubernur Jawa Tengah Tahun
2018;
16.
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor_23/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/TAHUN 2017 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2018;
Memperhatikan
:
Berita
Acara Rapat Pleno Nomor
………/BA/…./2018 tentang Penetapan Nama-Nama Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) se Desa/Kelurahan …….
Kecamatan …… Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN………..KECAMATAN……….
KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, TENTANG PENETAPAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA (KPPS)
SE DESA/KELURAHAN.……….. KECAMATAN…….......KABUPATEN
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
KESATU
:
Menetapkan Susunan Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) se Desa/Kelurahan …… Kecamatan…………Kabupaten
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 sebagaimana tersebut dalam
Lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA
:
Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) sebagaimana
dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan penyelanggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat
Tempat Pemungutan Suara dan
dalam melaksakan tugasnya,
berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KETIGA
:
Masa
kerja keanggotaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
yang selanjutnya disebut
Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana tersebut dalam
Diktum KESATU selama 1 (satu)
bulan.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang
timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini di bebankan pada Dana Hibah Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2018.
KELIMA
:
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
SALINAN
|
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
|
|
|
1.
|
Ketua KPU Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, di Kajen;
|
|
2.
|
Ketua PPK ............... di
.............;
|
|
3.
|
Anggota KPPS yang
bersangkutan ;
|
|
|
|||
|
|
|
||
|
|
|
DAFTAR NAMA - NAMA
ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN
SUARA (KPPS) SE DESA/KELURAHAN ……KECAMATAN ……… KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA TENGAH TAHUN 2018
No.
|
TPS
|
NAMA
|
TEMPAT / TANGGAL
LAHIR
|
JENIS KELAMIN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
1.
|
…….
|
1.
|
|
|
2.
|
|
|
||
3.
|
|
|
||
4.
|
|
|
||
5.
|
|
|
||
6.
|
|
|
||
7.
|
|
|
||
|
|
|
||
dst.
|
|
|
|
|
|
0 Komentar untuk "contoh SK KPPS PILGUB 2018"