ADVERTISER

contoh SK KPPS PILGUB 2018










PANITIA  PEMUNGUTAN  SUARA
DESA / KELURAHAN   ………….
KECAMATAN  …………….. KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

KEPUTUSAN PANITIA  PEMUNGUTAN SUARA
NOMOR  : ……….……/VI/2018
TENTANG
PENETAPAN  KELOMPOK  PENYELENGGARA  PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)  
SE  DESA/KELURAHAN ……….. KECAMATAN……….KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2018

KETUA PANITIA  PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN  ............
KECAMATAN ............. KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Menimbang
:
a.
bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan  Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan  Kabupaten/Kota, Pembentukan  dan Tata Kerja  Panitia Pemilihan Kecamatan,  Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil  Walikota  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017  tentang Perubahan atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan  Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan  Kabupaten/Kota, Pembentukan  dan Tata Kerja  Panitia Pemilihan Kecamatan,  Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota  perlu  dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan …………tentang Penetapan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Desa/Kelurahan……….Kecamatan …….. Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.  
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);


2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4846);


3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);


4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5898);


5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)


6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008


7.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


8.
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum


9.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 566) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun  2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1377)


10.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1911)


11.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 818) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 27);


12.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor_15/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;


13.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor_1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;


14.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor_12/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;


15.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor_16/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018; sebagai  telah  diubah  dengan Keputusan  Komisi  Pemilihan  Umum  Provinsi Jawa  Tengah  Nomor  25/PP.O2.3-Kpts/33/Prov /IX/ 2Ol7  tentang  Perubahan  AtasKeputusan  Komisi  Pemilihan  Umum  ProvinsiJawa  Tengah  Nomor  l6/PP.O2.3-Kpt/33/Prov /IX/2Ol7 tentang  Pedoman TeknisTata Kerja  Komisi  Pemilihan  Umum  Provinsi JawaTengah  dan  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten/Kota serta  Pembentukan  dan  Tata  Kerja  PanitiaPemilihan  Kecamatan,  Panitia PemungutanSuara,  dan Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan Suara  dalam  Pemilihan  Gubernur  dan  WakilGubernur Jawa  Tengah  Tahun  2018;


16.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor_23/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/TAHUN 2017 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;

Memperhatikan
:
Berita Acara Rapat  Pleno  Nomor  ………/BA/…./2018 tentang Penetapan Nama-Nama  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) se Desa/Kelurahan ……. Kecamatan …… Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN………..KECAMATAN………. KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, TENTANG PENETAPAN KELOMPOK  PENYELENGGARA  PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) SE DESA/KELURAHAN.……….. KECAMATAN…….......KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
KESATU
:
Menetapkan  Susunan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Desa/Kelurahan …… Kecamatan…………Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Tengah Tahun 2018 sebagaimana tersebut  dalam Lampiran  yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini; 
KEDUA
:
Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara (KPPS) sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KESATU merupakan penyelanggara  Pemilihan  Gubernur  dan Wakil Gubernur   di tingkat  Tempat  Pemungutan  Suara dan  dalam  melaksakan  tugasnya,  berpedoman pada ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
KETIGA
:
Masa kerja  keanggotaan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan  Suara  yang  selanjutnya  disebut  Kelompok Penyelenggara  Pemungutan  Suara (KPPS)  sebagaimana tersebut  dalam  Diktum  KESATU selama  1 (satu)  bulan.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini di bebankan pada Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Tengah Tahun 2018.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di …………….
pada tanggal        Juni  2018

KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN  .............,


..................................
(tanpa dicantumkan gelar a
 









SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada Yth.  :

1.
Ketua KPU Kabupaten ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, di Kajen;

2.
Ketua PPK ............... di  .............;

3.
Anggota KPPS  yang bersangkutan ;











LAMPIRAN
KEPUTUSAN PANITIA  PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN ……………
NOMOR :                /VI/2018
TENTANG
PENETAPAN  KELOMPOK PENYELENGGARA  PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) SE  DESA/KELURAHAN…….KECAMATAN…….......
KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
 















DAFTAR NAMA - NAMA ANGGOTA KELOMPOK  PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) SE  DESA/KELURAHAN ……KECAMATAN ……… KABUPATEN ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,  DALAM  PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
 JAWA  TENGAH TAHUN 2018
No.
TPS
NAMA
TEMPAT / TANGGAL LAHIR
JENIS KELAMIN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1.
…….
1.


2.


3.


4.


5.


6.


7.





dst.







Ditetapkan di …………….
pada tanggal        Juni  2018

KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN  .............,


..................................
(tanpa dicantumkan gelar akademik)

 
 



0 Komentar untuk "contoh SK KPPS PILGUB 2018"

Back To Top